BUMN DAN BUMD
Pengertian BUMN dan BUMD
BUMN dan BUMD adalah suatu badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah. Hal yang membedakan adalah kepemilikan dan skala yang diperbolehkan. BUMN adalah milik negara, dan dapat beroperasi di seluruh Indonesia untuk menyelenggarakan bisnisnya, sedangkan BUMD adalah milik suatu daerah tertentu dan dipisahkan dari kekayaan daerah. BUMD boleh menyelenggarakan kegiatannya di wilayah asalnya atau di wilayah lain dengan izin kerjasama dari pemerintahan daerah tersebut.
Ciri-Ciri BUMN dan BUMD
Ciri-ciri BUMN secara umum, yaitu:
1) Melayani kepentingan umum.2) Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara.
3) Berusaha untuk memperoleh keuntungan.
4) Berstatus badan hukum.
5) Modalnya dapat berupa saham dan obligasi untuk BUMN yang telah go public.
6) Bergerak di bidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak).
7) Bertujuan membangun ekonomi nasional dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
8) Segala hak, kewajiban, dan tanggung jawab berada di tangan negara.
9) Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik dari lembaga keuangan bank maupun non bank.
10) Pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan negara yang berwenang.
Bentuk-Bentuk BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003 pasal 9 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, BUMN dikelompokkan menjadi 2, yaitu Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
1) Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Perseroan adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari laba (profit motive). Status perusahaan merupakan badan hukum dan diberikan kebebasan bergerak untuk bekerja sama dengan pihak swasta. Hampir semua perusahaan milik negara dewasa ini berbentuk Perseroan. Contoh perusahaan negara yang berbentuk perseroan (PT) antara lain: PT Pos Indonesia, PT PLN, PT Telkom, GIA (Garuda Indonesia Airways), PT BNI, PT Pelni, PT Aneka Tambang, PT KAI, dan lain-lain.
Ciri-ciri Perusahaan Perseroan adalah:
a) bertujuan mencari laba (profit motive),
b ) berstatus badan hukum dalam bentuk PT,
c) usahanya pada sektor vital dan strategis serta profitable,
d) modalnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dengan bentuk saham,
e) diperbolehkan menjual sahamnya atau obligasi kepada swasta,
f ) tidak memiliki fasilitas negara,
g) dipimpin oleh direksi, dan
h) karyawannya berstatus sebagai pegawai swasta.
Contoh:
Beberapa contoh perusahaan perseroan adalah PT (Persero) PLN, PT (Persero) Kereta Api Indonesia, dan Bank-Bank Pemerintah.
2) Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum (Perum) adalah perusahaan negara yang bertugas melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi. Contoh Perusahaan Umum antara lain: Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).
Ciri-ciri Perusahaan Umum adalah sebagai berikut.
a. Melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
b. Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang- undang.
c. Pada umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang vital bagi masyarakat.
d. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan, serta dapat memperoleh pinjaman dari dalam maupun luar negeri.
e. Dipimpin oleh dewan direksi.
f. Pimpinan dan karyawan berstatus pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri.
g. Perum mempunyai kekayaan yang terpisah sehingga mempunyai kebebasan bergerak.
h. Perum dapat menuntut dan dituntut di muka pengadilan dan diatur secara perdata.
Ciri-ciri BUMD, yaitu:
a. Diatur berdasarkan usaha peraturan daerah
Bentuk badan usaha dapat berupa badan hukum.
b. Modal perusahaan dapat berasal dari kekayaan daerah seluruhnya atau berdasarkan ketentuan lain.
c. Perusahaan daerah dipimpin oleh dewan direksi yang diatur berdasarkan peraturan daerah yang bersangkutan.
d. BUMD merupakan badan usaha yang berada di tingkat.
e. Diatur berdasarkan usaha peraturan daerah
Bentuk badan usaha dapat berupa badan hukum.
f. Modal perusahaan dapat berasal dari kekayaan daerah seluruhnya atau berdasarkan ketentuan lain.
g. Perusahaan daerah dipimpin oleh dewan direksi yang diatur berdasarkan peraturan daerah yang bersangkutan.
h. BUMD merupakan badan usaha yang berada di tingkat provinsi.
i. Aktivitasnya memenuhi kebutuhan masyarakat dengan modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
Seperti halnya bentuk badan usaha lainnya.
Peranan BUMN dan BUMD
Peranan BUMN, yaitu:
1) BUMN memberi pelayanan kebutuhan masyarakat terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya listrik yang dikelola oleh PT PLN; pelayanan jasa angkutan kereta api PT KAI, minyak dan gas bumi (Pertamina).
2) BUMN dapat mencegah kemungkinan timbulnya monopoli oleh swasta. Selama ini, BUMN masih menikmati kedudukan monopoli di Indone- sia. Di sektor industri pengolahan, antara lain, PT Pusri (pupuk) dan PT Krakatau Steel (baja). Di sektor perhubungan, beberapa BUMN yang besar juga menikmati monopoli yang mutlak di pasaran tempat mereka bergerak, seperti PT (Persero) Garuda Indonesia Airways yang menikmati monopoli dalam penggunaan pesawat jet dalam penerbangan domestik dan PT KAI dalam angkutan kereta api.
3) BUMN sebagai sumber penerimaan negara Sumber penerimaan negara berasal dari pajak.
4) Memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran Dengan dibukanya lowongan kerja di beberapa pemerintahan akan tercipta lapangan kerja baru.
Peranan BUMD, yaitu:
1) Meningkatkan perekonomian dan perkembangan daerah Dari penerimaan pajak daerah setempat akan meningkatkan pendapatan asli daerah.
2) Membantu meningkatkan produksi daerah dan nasional .Misalnya di daerah setempat ada produk unggulan, seperti daerah Solo-Yogyakarta memiliki produk unggulan “BATIK.” Dengan produk unggulan tersebut, daerah Solo-Yogyakarta akan menampakkan ciri khasnya sehingga daerah lain tertarik atau berminat terhadap produk tersebut.
3) Memperluas kesempatan kerja daerah Membuka kesempatan kerja penduduk daerah setempat.
4) Mengusahakan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya Pendapatan yang diperoleh dari sektor pajak digunakan untuk pembangunan daerah setempat misalnya perbaikan jalan raya.
Kelebihan dan Kelemahan BUMN dan BUMD
Kelebihan BUMN, yaitu:
a. BUMN menyediakan barang dan jasa kepada pihak publik dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
b. Usaha yang dijalankan terdapat dalam sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
c. Memberikan bantuan terhadap usaha lain agar mampu berjalan lebih baik.
d. Dapat menghasilkan keuntungan secara langsung atau tidak langsung terhadap kemajuan perekonomian nasional.
e. Dapat memberikan keuntungan untuk negara yaitu berupa penambahan kas negara melalui devisa dan laba yang diperoleh.
f. Selain itu, BUMN juga dapat membuka lapangan pekerjaan yang luas untuk warga negara Indonesia.
Kelemahan BUMN, yaitu:
a. Cenderung lambat dalam mengambil keputusan hal ini disebabkan karena pemilik modal adalah pemerintah.
b. Keberlangsungan hidup badan ini tergantung dengan niat para penentu kebijakan.
c. Rawan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Karena tujuan badan usaha ini yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun karena hal tersebut dalam pelaksanaannya seperti tidak membutuhkan keefisiensian.
Kelebihan BUMD, yaitu:
a. Kegiatan ekonomi dilakukan untuk melayani kepentingan publik.
b. Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa.
c. Membuka dan memperluas lapangan kerja di daerah.
d. Mencegah monopoli pasar oleh para pihak swasta dalam pemenuhan barang serta jasa di daerah.
e. Mengisi kas daerah yang memiliki tujuan ialah memajukan serta mengembangkan perekonomian daerah dan negara.
Kelemahan BUMD, yaitu:
a. Fasilitas yang diperoleh dari negara itu tidak dimanfaatkan dengan secara maksimal di lapangan.
b. Kualitas Sumber daya manusia (SDM) yang diperkerjakan masih kurang.
c. Pengelolaan yang kurang efisien sehingga hal tersebut masih sering mengalami kerugian dalam usahanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar